Bantuan sosial kembali diberikan Pemerintah sebagai bentuk dukungan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku di area Jawa Bali, untuk mengendalikan lonjakan kenaikan kasus Covid-19 yang sudah berlangsung mulai 3 Juli 2021 lalu.
Sebagai bentuk dukungan atas peraturan untuk pengendalian kegiatan penduduk yang akan berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi, meminimalkan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan. Karena itu, pemerintah memberikan sejumlah program perlindungan Bantuan Sosial PPKM Darurat sebagai langkah membantu masyarakat melewati masa darurat. Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bantuan diberikan sebagai antisipasi PPKM Darurat.
Bantuan Sosial PPKM Darurat Adalah :
Program pertama Pemerintah yang berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperpanjang dua bulan. Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat terdampak PPKM. Yustinus menjelaskan, pada BST periode Januari sampai April alokasi dana sebanyak Rp 11,9 triliun sudah dibagikan pada 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran Bantuan ini senilai Rp. 300.000 yang diberikan di setiap bulan pada masing masing KPM.
Sementara itu, BST akan diperpanjang dua bulan, dengan target 10 juta KPM yang tersebar di 34 Provinsi. Menggunakan alokasi dana sebesar Rp 6,1 triliun atau total dengan BST tahap sebelumnya mencapai 17,5 triliun.
Lebih jauh ia menambahkan, pemerintah menambah waktu stimulus tarif listrik dengan skema potongan pembayaran separo atau 50 % untuk konsumen 450 VA dan potongan 25 persen untuk konsumen 900 VA, terhitung bulan Juli sampai September dengan perkiraan dana alokasi mencapai Rp17,5 triliun.
Pemerintah juga memajukan pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Dana Desa Tahun Anggaran 2021 diutamakan bagi BLT Desa yang digunakan untuk membantu masyarakat miskin di Desa yang terpengaruh COVID-19. BLT Desa diperuntukkan bagi keluarga miskin atau tidak mampu di desa senilai Rp300.000 untuk masing masing KPM setiap bulannya. Pada bantuan ini, pemerintah melakukan relaksasi persyaratan masyarakat tertarget BLT Desa dengan mempersilahkan Musyawarah Desa untuk menambah KPM.
Saat ini, Kemenkeu dan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi sedang mengatur tahapan administratif yang diperlukan. Pada bantuan ini negara mempunyai Proyeksi anggaran Rp 28,8 triliun dengan target 8 juta KPM.
Masih menurut Yustinus, pemerintah juga memajukan pencairan PKH dan Kartu Sembako pada permulaan bulan Juli 2021. Kartu Sembako ditagertkan mencapai 18.8 juta penerima pada APBN 2021.
Bantuan berikutnya adalah PKH, dengan anggaran 28,31 triliun pada tahun 2021 ini, sementara kuartal dua sudah disalurkan Rp 13,96 triliun. Sedangkan untuk anggaran Kartu Sembako TA 2021 senilai Rp 42, 37 triliun dimana sampai Juni dana yang sudah tersalur mencapai Rp 17,75 triliun.
pemerintah juga menambah target Bantuan Presiden/Banpres Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) untuk tiga juta penerima baru.
Pada triwulan I dan II realisasi mencapai Rp11,76 triliun dengan target sasaran 9,8 juta usahamikro. pada triwulan ke III ini, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3, 6 triliun dengan target 3 juta usaha mikro yang didistribusikan untuk bulan Juli sampai September 2021. Total anggaran untuk BPUM di tahun 2021 mencapai Rp 15, 36 triliun target sasarn 12,8 juta usaha mikro.
Yustinus menambahkan, pemerintah menyalurkan insentif usaha senilai Rp 62,83 triliun, guna membantu cash flow pelaku usaha dan mendorong demand masyarakat. Dari jumlah tersebut Rp 50,84 triliun diantaranya untuk mendukung pelaku usaha seperti mengurangi angsuran setiap bulan PPh Pasal 25, Penurunan nilai PPh Badan, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan beberapa hal lain.
Selain itu, pemerintah juga kembali menggulirkan program prakerja. Menurut data per 30 Juni, dana yang tersalur sudah mencapai Rp 10 triliun dengan sasaran target 2,8 juta peserta. Rencananya akan kembali dilakukan pada semester II menggunakan alokasi anggaran dan jumlah peserta yang sama.
Dari program ini, masing masing peserta mendapat manfaat pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 2,4 juta ( setiap bulan Rp 600 ribu dan untuk 4 bulan), insentif survei senilai Rp150 ribu ( untuk tiga kali survei ). Atau jika ditotal, masing masing peserta akan mendapat Rp 3,55 juta.
Usaha untuk menjaga daya beli masyarakat juga diupayakan melalui program PPN pembelian rumah kendaraan ditanggung pemerintah dengan total anggaran Rp 6,83 triliun.
Juga menaikkan daya beli pegawai dan karyawan dengan insentif PPh 21 senilai Rp5,16 triliun. total dana yang dikeluarkan untuk program perlindungan sosial sebesar 149,08 triliun. Program ini menyasar masyarakat yang terpengaruh pandemi untuk menjaga daya beli.
Bantuan Sosial PPKM Darurat disalurkan pada keluarga penerima manfaat atau KPM yang rentan terkena dampak kebijakan PPKM, atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. dimana kebijakan ini memuat sebagian besar jalur ekonomi masyarakat.