Wartaberitabaru.com – ASN dilarang Bepergian, Jika terbukti melanggar Sanksi Menanti. Pemerintah resmi melarang Para ASN untuk bepergian ke luar kota. Hal tersebut dipertegas melalui Surat Edaran yang diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dalam surat tersebut mendagri resmi melarang para Aparatur Sipil Negara berpergian ke luar kota selama periode hari libur nasional sebagai pembatasan mobilitas serta cuti bagi pegawai pemerintah tersebut.
ASN dilarang bepergian adalah salah satu pembatasan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang tidak kunjung mereda. Menurut Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang didok Tjahjo pada 25 Juni 2021, setiap ASN tidak boleh melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sepanjang hari libur nasional tahun 2021 dan hari-hari kerja di pekan yang sama dengan hari libur nasional, atau dengan kata lain tidak boleh mengambil cuti di minggu yang sama yang ada hari libur nasionalnya.
Meski begitu, ketentuan ASN dilarang bepergian tidak berlaku jika ia yang tinggal dan bekerja di instansi yang tempatnya berada dalam satu wilayah aglomerasi. selain itu, pegawai yang memiliki tujuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO). kemudian, aparatur yang melakukan tugas kedinasan dan sudah mendapat surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Tidak berlakunya aturan ini juga diperuntukkan bagi ASN yang memiliki keadaan darurat yang sudah diperbolehkan dan dibuktikan dengan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi ia bekerja.
Para pegawai pemerintah dilarang bepergian jika yang bersangkutan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional, sedangkan pada minggu itu ada libur nasional. PPK pada kementerian/lembaga/daerah dihimbau untuk tidak memberi izin cuti bagi para pegawai yang meminta cuti pada periode waktu tersebut.
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara yang boleh mengajukan cuti saat libur nasional adalah mereka yang sakit, melahirkan, serta mempunyai alasan yang penting. Melalui SE tersebut, mendagri Tjahjo Kumolo meminta PPK memberikan hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan.
Dimana dijelaskan, PPK dapat memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar tata terib yang mana tertuang dalam SE sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018. PPK pada kementerian/lembaga/daerah diminta mempedomani SE tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan. Pejabat Pengawas Kepegawaian dapat melaporkan Hasil pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. Laporan ini paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak tanggal setiap ada hari libur nasional. Surat Edaran Tersebut juga dilengkapi dengan lampiran format pelaporan, sebagai tindak lanjut jika terbukti ada pegawai pemerintah yang melakukan pelanggaran.
Pemerintah Melarang ASN Bepergian untuk meminimalisir penyebaran covid 19 yang saat ini diketahui sudah terdiri dari beberapa varian. Karena itu, selain melarang mobilisasi, Pemerintah juga menghimbau Para Aparatur Sipil Negara untuk tetap melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjadi panutan dalam penerapan 5M. Yaitu, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker dengan betul, menjauhi tempat yang berkerumun, menjaga jarak, serta mengurangi mobilitas. Tidak hanya itu, Para pegawai Pemerintah juga diminta untuk melakukan langkah pencegahan dengan 3T seperti testing ( Pemeriksaan dini ), tracking (Pelacakan), dan treatment (Perawatan). sebagai pegawai negara, pemerintah berharap para aparatur milik negara dapat memberi pengaruh positif untuk sama sama mencegah dan menimalkan penyebaran Covid 19.