Apa Perbedaan Jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?

Azza Azzahra

beda usaha mikro dan kecil

Belakangan ini sedang ramai dibahas baik dilapisan warga kecil atau menengah mengenai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintahan.

Kabarnya UMKM yang mendapatkan bantuan ini lumayan besar, sekitar Rp. 2,4 Juta rupiah. Yang diteruskan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan perbankan himbara yang lain.

Dikarekanan program ini, banyak warga bersama-sama daftarkan diri di Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di masing-masing kabupaten, tidak kecuali di Kabupaten Rembang sendiri.

Ini di bisa dibuktikan, jumlahnya masyarakat yang memadati Kantor Dusun/Kelurahan cuman untuk memperoleh Surat Keterangan Usaha. Untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Tetapi tahukan kita, apa dan siapa sesungguhnya yang diartikan UMKM dalam calon yang menerima BPUM itu. Tentu saja kita pantas tahu, wan Harus tahu. Supaya tidak multi tafsiran serta menerjemahkan masing-masing siapa sebenarnya UMKM yang diartikan.

Melirik sedikit di situs https://oss.go.id milik Badan Kordinasi Penanaman Modal. Disana disebut jika ada ketidaksamaan di antara tipe Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

  • Satu, Tipe Usaha Mikro, yaitu Usaha produktif punya orang perseorangan dan/atau tubuh usaha perseorangan yang penuhi persyaratan Usaha Mikro. Persyaratan itu ialah :
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 6 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2008)

  • Dua, Usaha Kecil, yaitu Usaha ekonomi produktif yang berdiri dengan sendiri, yang sudah dilakukan oleh orang perseorangan atau tubuh usaha yang bukan anak perusahaan ataulah bukan cabang perusahaan yang dipunyai, terkuasai, atau jadi sisi baik langsung atau tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang penuhi persyaratan Usaha Kecil. Persyaratan itu ialah:
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2008)

  • Ketiga, Usaha Menengah, yakni Usaha ekonomi produktif yang berdiri dengan sendiri, yang sudah dilakukan oleh orang perseorangan atau tubuh usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dipunyai, terkuasai, atau jadi sisi baik langsung atau tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dalam jumlah kekayaan bersih atau hasil pemasaran tahunan seperti ditata dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2008. Persyaratan usaha menengah ialah seperti berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

(Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 6 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2008)

Usaha mikro & usaha kecil

Nach, saat ini jadi jelas kan. Siapa sebenarnya pebisnis Mikro, Kecil, dan Menengah itu. Supaya kita tidak sama-sama mentafsiri keduanya.

Semuanya sudah diatur dalam perundang-undangan dan ketentuan yang terang, namun kadang dalam ambil peraturan, kita abai pada hal yang kadang remeh dan ditemui setiap hari.

Jadi , masih bingung mana UMKM, mana UKM? Mudah-mudahan tercerahkan.

Also Read

Ads - Before Footer