13 Set Top Box yang Memperoleh Sertifikasi dari Kemkominfo

Azza Azzahra

Set Top Box bersertifikat kemkominfo

Set Top Box – Pemerintah akan mulai melaksanakan migrasi TV analog ke digital pada April 2022. Penerapan migrasi TV analog (Analog Switch Off/ ASO) diundur dari mulanya dilaksanakan mulai 17 Agustus 2021.

Mencuplik siarandigital.kominfo.go.id, Rabu (22/9/2021), masuk periode perubahan ke arah migrasi TV digital, instansi penayangan dapat bersiaran secara digital tanpa hentikan tayangan analog lewat tayangan simulcast.

Nach, tayangan simulcast menurut Menkominfo Johnny G. Plate menjadi fasilitas untuk warga untuk kenalan dengan tayangan TV digital. Tayangan simulcast juga sediakan kualitas siaran yang lebih jernih dan hebat.

Untuk mencoba tayangan simulcast, warga yang TV-nya tidak langsung bisa terima tayangan TV digital dapat memakai alat tambahan, yaitu Set Top Box (STB). Set Top Box dapat diperoleh warga di pasar, baik di toko off-line atau online.

Dalam info sah Kemkominfo Agustus lalu, Pengurus Kombinasi Pebisnis Electronic Indonesia (Gabel) Joegianto memberinya panduan untuk tentukan Set Top Box dengan tepat. Menurut dia, konsumen harus pastikan Set Top Box yang dibelinya mempunyai sertifikat dari Kemkominfo.

UU Cipta Kerja akan buat zaman baru pertelevisian Indonesia. Pemerintahan dan DPR ajak migrasi tv analog ke tv digital melalui ayat 2 pasal 60A.

13 Type Set Top Box Bersertifikat Kemkominfo

Berikut 13 Set Top Box yang sudah memperoleh sertifikat dari Kemkominfo, diambil dari siarandigital.kominfo.go.id.

  1. Nextron type NT2000-D
  2. Netxtron type TR1000
  3. Nexmedia type NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
  4. Polytron type PDV 600T2
  5. Ichiko type 8000HD
  6. Akari type ADS-2230
  7. Akari type ADS-210
  8. Akari type ADS-168
  9. Venus type Brio
  10. Tanaka type T2
  11. Matrix type Apple
  12. Evercoss type STB1
  13. Evinix type H-1

Penerapan Pemberhentian Siaran Analog Tersisa 14 Bulan Lagi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba mengatakan lewat Permen Kominfo 11/2021, pemerintah ataupun masyarakat bisa mengetahui pengamatan daerah masing-masing dalam tingkatan penyelenggaraan ASO.

Menurut Mira Tayyiba, penerapan penghentian siaran analog dan diawalinya siaran digital tinggal 14 bulan lagi.

Hitungan itu mengarah pada instruksi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, yang dalam cluster penayangan di pasal 72 angka 8 dipastikan jika, migrasi penayangan tv teresterial dari analog ke digital harus dituntaskan paling lamban dua tahun semenjak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku di tanggal 2 November 2020 tahun kemarin, maknanya proses ASO harus usai paling lamban di tanggal 2 November 2022. Saat yang tidak begitu lama kembali, yakni cuman sisa 14 bulan,” katanya.

Menurut Mira Tayyiba, implikasi Program ASO tentu saja harus disiapkan secara baik dan dengan detail. Karena usaha bersama ini mengikutsertakan banyak faksi dan akan berpengaruh ke service warga.

“Kami menulis jika penerapan ASO minimal akan mengikutsertakan 701 instansi penayangan tv yang sekarang ini bersiaran dengan teresterial analog, dan ASO akan berpengaruh ke lebih dari 40 juta rumah tangga yang sekarang ini melihat tayangan tv analog,” ucapnya

Menurut Mira Tayyiba, khusus untuk rumah tangga yang terimbas dengan persyaratan tertentu akan memperoleh bantuan set top box.

Also Read

Ads - Before Footer